Thursday, October 9, 2014

Prosedur atau Cara Pajak Kendaraan Bermotor atau Mobil

Bagi banyak orang pajak kendaraan bermotor atau mobil dianggap ribet dan memakan waktu lama, tak jarang ada yang mau mengeluarkan sedikit biaya untuk membayar calo. Bagi yang sudah terbiasa pajak motor atau mobil bukanlah menjadi hal yang membingungkan tapi bagi pemula tentu mengalami kesulitan.

Nah, kali ini Saya coba sedikit membahas tentang Prosedur atau Cara Pajak Kendaraan Bermotor atau Mobil, praktek kami lakukan di Samsat Klaten dan berikut ulasan hasil monitor kami,

Perlengkapan yang harus dibawa:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang sesuai dengan nama di BPKB dan STNK,
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli,
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, jika BPKB asli masih sebagai jaminan di Bank atau masih di leasing bisa minta surat pengantar dari Bank atau leasing bersangkutan  :)

Prosedur atau Cara Pajak Kendaraan Bermotor atau Mobil
1. Masing-masing dokumen di atas difotocopy rangkap satu kemudian hasil foto copy jadikan satu dengan dokumen asli (Gambar A).

Foto copy bisa dilakukan di luar Samsat atau di area Samsat (dalam hal ini Samsat Klaten) terdapat jasa fotocopy (Gambar B).

2. Jika dokumen asli dan foto copy sudah siap, silahkan di bawa ke bagian Cek  Fisik (Gambar C), serahkan ke petugas.

3. Setelah Cek Fisik dilanjutkan dengan menuju Loket Informasi Pelayanan Progresif (Gambar D), dokumen dapat diserahkan ke patugas atau umumnya terdapat keranjang untuk meletakkan file dalam antrian, tunggu nama Anda atau nama dalam BPKB dipanggil.

4. Kemudian menuju ke Lantai 2 bagian Pendaftaran Pajak Ulang / Pajak Tahunan (loket paling kiri/Gambar E), serahkan dokumen ke petugas atau letakkan ke keranjang antrian, tunggu nama Anda atau nama dalam BPKB dipanggil. Pada tahap ini Anda akan mendapatkan nomor antrian Kasir dan BPKB asli dikembalikan (Gambar F).

5. Jika nomor antrian kasir Anda mendapat panggilan silahkan lakukan pembayaran pajak motor atau mobil sesuai yang diminta petugas (Gambar G), selesai pembayaran Anda akan mendapatkan Tanda Terima SPPKB (Gambar H).

6. Setelah mendapatkan Tanda Terima SPPKB, tunggu nama Anda atau nama dalam BPKB mendapatkan panggilan dari bagian Penyerahan BPKB (Gambar I), Jika nama Anda atau nama dalam BPKB mendapatkan panggilan serahkan Tanda Terima SPPKB ke petugas dan Anda akan mendapatkan STNK baru.

Proses pajak membutuhkan waktu tergantung banyaknya antrian, dalam praktek kami di Samsat Klaten pajak sepeda motor yang kami lakukan membutuhkan waktu sekitar 20 menit yang mana pajak dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.

Demikian Prosedur atau Cara Pajak Kendaraan Bermotor atau Mobil, semoga bermanfaat :)

Tuesday, September 10, 2013